Banyak yang bertanya apa sebetulnya premi asuransi itu. Penjelasannya sebetulnya sudah bisa dibaca pada artikel maksud dari premi asuransi. Tapi biar lebih jelas lagi, pembaca lombaapasaja bisa mengikuti lagi pengertian di bawah ini.
Pengertian Premi Asuransi
Secara mudah premi itu adalah uang yang dibayarkan setiap bulannya kepada perusahaan asuransi sebagai bentuk keikutsertaan. Dari penjelasan ini sudah mulai ada gambaran kan apa yang dimaksud sebagai premi itu?Baiklah, kalau masih belum coba kita lihat definisi premi lainnya. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), premi adalah biaya pertanggungan yang dibayar oleh pihak tertanggung kepada penanggung yang tak lain adalah perusahaan asuransi. Besar premi yang dibayarkan itu berdasarkan polis yang ditandatangani oleh tertanggung.
Mengapa Harus Ada Premi?
Ya iyalah premi itu sebagai bentuk tanggungjawab peserta asuransi dalam menunaikan kewajibannya sesuai polis. Sebelum itu, perusahaan asuransi sudah mengkalkulasi bagaimana agar hak-hak konsumen asuransi bisa terpenuhi. Lalu dibuatlah kesepakatan dengan nasabah asuransi melalui polis tersebut.Kalau tidak ada premi jelas saja tidak ada hak yang bisa didapatkan oleh nasabah. Bagaimana mungkin asuransi bisa membayar klaim yang dilakukan oleh nasabah. Iya kan?
Jenis Premi Asuransi di Indonesia
Seperti diketahui, asuransi di Indonesia banyak ragamnya. jenisnya adalah sebagai berikut.1. Asuransi jiwa adalah asuransi yang berkaitan dengan jiwa nasabah. Nantinya ahli waris bisa mendapatkan uang pertanggungan jika pemegang polis meninggal dunia.
Premi pada asuransi jiwa ini sudah ditetapkan sesuai polis. Jika Anda ingin mengikuti asuransi ini, perlu baik-baik menyimak polis yang diberikan oleh agen asuransi guna memastikan Anda tahu apa saja hak dan kewajiban yang nantinya bisa didapatkan maupun ditunaikan.
2. Premi asuransi kesehatan adalah premi yang dibayarkan sebagai kewajiban nasabah perusahaan asuransi saat mengikuti asuransi kesehatan ini. nantinya ada sejumlah manfaat yang didapatkan meliputi misalnya ketika nasabah jatuh sakit atau perlu membayar obat bisa melakukan klaim sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Premi asuransi kendaraan adalah jenis premi yang dibayarkan sebagai keikutsertaan nasabah dalam sebuah asuransi kendaraan baik asuransi sepeda motor maupun mobil. Biasanya ada dua jenis asuransi ini yaitu all risk atau artinya jenis produk asuransi tersebut akan melindungi secara keseluruhan. Atau yang kedua adalah produk asuransi total loss only. Maksud dari asuransi TLO itu adalah kerugian hanya diganti jika kerusakan mobil misalnya mengalami kerusakan sampai 78 persen.
4. Premi asuransi properti dibayar oleh nasabah sebagai kewajiban untuk menunaikan polis. Melalui produk ini nantinya nasabah bakal mendapatkan manfaat seperti ketika rumah mengalami bencana tanah longsor, banjir, kebakaran atau bencana lainnya.
5. Premi asuransi perjalanan dibayarkan oleh nasabah ketika mengikuti asuransi traveling. Beberapa manfaat ikut asuransi jenis ini diantaranya mengalami ganti rugi ketika mengalami kecelakaan, mengalami penggantian biaya obat, penggantian barang hilang, maupun manfaat lainnya.
Kesimpulan
Setelah membaca definisi premi di atas, harapannya kini pembaca LombaApasaja lebih aware dan sudah tahu tentang pengertian premi pada asuransi.
Mungkin kalau LombaApaSaja bisa ikut memberikan definisi terbaru premi bisa diartikan sebagai kewajiban nasabah asuransi untuk mengikuti polis berlaku demi mendapatkan hak-hak nantinya sebagai nasabah.
Kurang lebih seperti itu pengertian premi. Biar lebih mudah lagi untuk memahaminya bisa juga premi itu diibaratkan sebagai syarat agar nantinya hak kita sebagai nasabah asuransi bisa ditunaikan. Namun memang sebelum hal itu terlaksana, kita perlu rutin terlebih dulu membayar premi sesuai kesepakatan yang tertera pada polis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentari info ini. Atau ada pertanyaan?